Haji Reguler
haji reguler merupakan bentuk kemitraan antara pemerintah RI dan Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji untuk warga negara Indonesia, dengan masa tunggu rata-rata saat ini 13-25 tahun
Tabungan Haji Berjangka Zam-zam
Program TAZAM (Tabungan Zam zam) menjadi solusi dimana program ini memberikan hadiah langsung ke nasabah berupa porsi haji senilai Rp 25 Juta, dengan setoran rutin sebesar Rp 1.150 ribu/bulannya dengan jangka waktu program hingga 120 bulan (10 tahun).
Tujuan dari program ini adalah agar lebih mendisiplinkan diri nasabah dalam menabung untuk mendapatkan porsi haji lebih cepat dan juga persiapan kebutuhan dana pelunasan maupun biaya lainnya saat akan berangkat haji.
Persyaratan dan kelengkapan dokumen
- Biaya admin pendaftaran : Rp 750.000,-
- Setoran rutin : Rp 1.000.000,-
- Biaya perencanaan : Rp 150.000,-
- Jangka waktu 10 tahun (120 bulan)
- Copy data diri KTP dan Kartu Keluarga
- Aplikasi pembukaan rekening tabungan berjangka Haji Zam-zam
Keunggulan program
- Langsung mendapatkan Porsi Haji diawal pembukaan rekening
- Dilindungi Asuransi Jiwa
- Penerima manfaat Porsi Haji dapat diberikan kepada keluarga (pasangan, anak kandung, saudara kandung, orang tua)
Contoh Porsi Haji
Porsi Haji
Nomor Porsi Haji adalah nomor urut pendaftaran yang diterbitkan oleh Kementerian Agama bagi Jemaah Haji yang mendaftar. Surat Pendaftaran Pergi Haji yang selanjutnya disebut SPPH adalah bukti pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama yang didalamnya berisi Nomor Porsi Jemaah Haji. Calon pendaftar wajib menyetorkan dana sebesar Rp 25 Juta agar bisa mendapatkan Nomor Porsi Haji, tetapi apabila anda mengikuti Program Tabungan Zam-zam anda dapat langsung memperoleh Nomor Porsi Haji, tanpa harus menunggu dana terkumpul. Sehingga menghemat masa antrean tunggu haji anda